Pengurus LSP IPI
- Pengurus, adalah organ LSP IPI yang bertugas melakukan :
- Menyiapkan rencana program dan anggaran LSP IPI,
- Melaksanakan program kerja LSP IPI,
- Melakukan monitoring dan evaluasi program LSP IPI,
- Menetapkan kebijakan sertifikasi dan prosedurnya,
- Memastikan kelancaran pelaksanakan program kerja LSP IPI
- Pengurus terdiri dari seorang Ketua Umum sebagai pemimpin pelaksana LSP IPI yang dibantu seorang Ketua Bidang Skema, Ketua Bidang Manajemen Mutu, Ketua Bidang Sertifikasi, Ketua Bidang Standarisasi dan Ketua Bidang Administrasi Umum
- LSP IPI membentuk Komite-komite Skema di industri pupuk